Mudahnya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) di Polres

Apa itu SKCK ? Menurut web resmi Polri, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam sepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Bagi fresh graduate seperti aku, SKCK merupakan dokumen penting yang harus dibuat untuk memasuki dunia kerja. Beberapa perusahaan besar seperti  BUMN, Rumah sakit, Bank dan instansi pemerintahan biasanya meminta SKCK untuk dilampirkan pada saat melamar pekerjaan lho.  Jadi jangan lupa buat SKCK ya.
Sebelum membuat, kita perlu tahu macam surat keterangan ini. SKCK ada yang dikeluarkan dari Polsek, Polres, dan Polda. Ketiga jenis SKCK ini berbeda dalam hal penggunaannya. SKCK yang dibuat di polres kedudukannya lebih tinggi dan universal, beberapa instansi pemerintahan seperti cpns biasanya meminta SKCK yang dikeluarkan oleh Polres. Sedangkan perusahaan non pemerintahan dan non swasta (Kecuali BUMN) biasanya meminta SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek. Jadi ketahui dulu, penggunaanya untuk apa yah.
Setelah itu, mari persiapkan apa yang perlu dan dibutuhkan untuk membuat SKCK di polres. Pembuatan SKCK di Polres lebih simpel dan gak ribet. Karena pengisian datanya bisa dilakukan di rumah melalui handphone. Pertama, kalian harus mempersiapkan terlebih dahulu softfile/scan E-KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, dan foto. Setelah itu, persiapkan yang harus dibawa yaitu Foto cetak tampak depan ukuran 4 x 6 Backgroud merah sebanyak 6 lembar dan foto tampak samping kanan-kiri ukuran 4 x 6 background merah masing-masing satu lembar saja. Supaya lebih aman, lebih baik bawa lebih ya.
Pertama kalian masuk terlebih dahulu di web skck online ini https://www.polri.go.id/layanan-skck. Kemudian isi keseluruhan data yang ada serta pilih kabupaten tempat tinggal kalian sesuai E-KTP. Patikan email yang kalian cantumkan di data tersebut valid dan aktif ya. Karena nantinya kalian akan dapat softfile yang perlu dicetak dan dibawa ketika hendak mencetak SKCK kalian. 
Surat Permohonan Registrasi yang dikirim melalui email.
Setelah selesai dan menerima file bukti permohonan melalui email. Kalian tinggal mencetaknya dan datang ke Polres setempat. Batas waktu untuk datang maksimal tiga hari setelah pendaftaran online, apabia lebih dari waktu yang ditentukan, kalian harus daftar lagi di web skcknya lho. 
Setelah proses online selesai, kalian menuju ke Polres wilayah masing-masing dengan membawa diri kalian, uang Rp 30.000, foto dan bukti registrasi permohonan SKCK. Sebelumnya, kalian akan diarahkan ke ruangan untuk rekam sidik jari terlebih dahulu. Setelah itu tinggal menunggu hasil cetak suratnya. Mudah banget kan?

Komentar