Mudahnya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) di Polres
Apa itu SKCK ? Menurut
web resmi Polri, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam sepada
seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya
catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas
atau kejahatan. Bagi fresh graduate seperti aku, SKCK merupakan dokumen penting
yang harus dibuat untuk memasuki dunia kerja. Beberapa perusahaan besar seperti
BUMN, Rumah sakit, Bank dan instansi pemerintahan
biasanya meminta SKCK untuk dilampirkan pada saat melamar pekerjaan lho. Jadi jangan lupa buat SKCK ya.
Sebelum membuat, kita
perlu tahu macam surat keterangan ini. SKCK ada yang dikeluarkan dari Polsek,
Polres, dan Polda. Ketiga jenis SKCK ini berbeda dalam hal penggunaannya. SKCK
yang dibuat di polres kedudukannya lebih tinggi dan universal, beberapa
instansi pemerintahan seperti cpns biasanya meminta SKCK yang dikeluarkan oleh
Polres. Sedangkan perusahaan non pemerintahan dan non swasta (Kecuali BUMN)
biasanya meminta SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek. Jadi ketahui dulu,
penggunaanya untuk apa yah.
Setelah itu, mari
persiapkan apa yang perlu dan dibutuhkan untuk membuat SKCK di polres. Pembuatan
SKCK di Polres lebih simpel dan gak ribet. Karena pengisian datanya bisa
dilakukan di rumah melalui handphone. Pertama, kalian harus mempersiapkan terlebih
dahulu softfile/scan E-KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, dan foto. Setelah
itu, persiapkan yang harus dibawa yaitu Foto cetak tampak depan ukuran 4 x 6 Backgroud merah
sebanyak 6 lembar dan foto tampak samping kanan-kiri ukuran 4 x 6 background merah
masing-masing satu lembar saja. Supaya lebih aman,
lebih baik bawa lebih ya.
Pertama kalian masuk terlebih
dahulu di web skck online ini https://www.polri.go.id/layanan-skck.
Kemudian isi keseluruhan data yang ada serta pilih kabupaten tempat tinggal
kalian sesuai E-KTP. Patikan email yang kalian cantumkan di data tersebut valid
dan aktif ya. Karena nantinya kalian akan dapat softfile yang perlu dicetak dan
dibawa ketika hendak mencetak SKCK kalian.
Surat Permohonan Registrasi yang dikirim melalui email. |
Setelah selesai dan
menerima file bukti permohonan melalui email. Kalian tinggal
mencetaknya dan datang ke Polres setempat. Batas waktu untuk datang maksimal
tiga hari setelah pendaftaran online, apabia lebih dari waktu yang ditentukan,
kalian harus daftar lagi di web skcknya lho.
Setelah proses online selesai, kalian menuju ke Polres wilayah masing-masing dengan membawa diri kalian, uang Rp 30.000, foto dan bukti registrasi permohonan SKCK. Sebelumnya, kalian akan diarahkan ke ruangan untuk rekam sidik jari terlebih dahulu. Setelah itu tinggal menunggu hasil cetak suratnya. Mudah banget kan?
Setelah proses online selesai, kalian menuju ke Polres wilayah masing-masing dengan membawa diri kalian, uang Rp 30.000, foto dan bukti registrasi permohonan SKCK. Sebelumnya, kalian akan diarahkan ke ruangan untuk rekam sidik jari terlebih dahulu. Setelah itu tinggal menunggu hasil cetak suratnya. Mudah banget kan?
Komentar
Posting Komentar